BPN Serahkan Sertifikat SHP Lahan Milik PT Pertamina EP Donggi Matindok Field
Terasbanggai.com, Luwuk–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwuk menyerahkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk beberapa lahan milik negara yang dikelola PT Pertamina EP Donggi Matindok Field, Senin (4/11/2024).
Penyerahan langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Harjiman dan diserahkan kepada Field Manager Donggi Matindok, Ridwan Kiay Demak.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Muhammad Irfan, serta sejumlah perwakilan manajemen dari Donggi Matindok Field dan staf BPN.
PT Pertamina EP WK Donggi Matindok Field menerima tiga sertifikat BMN Tanah yang mencakup dua bidang tanah di Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili, seluas 25.400 meter persegi, serta satu bidang di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, seluas 5.749 meter persegi.
Dalam sambutannya, PT Pertamina EP menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai dalam proses penerbitan sertifikat elektronik yang diajukan perusahaan. PT Pertamina EP berharap kolaborasi ini terus berlanjut, khususnya dalam sertifikasi aset tanah milik negara di wilayah Banggai.
Field Manager Donggi Matindok, Ridwan Kiay Demak, mengungkapkan apresiasinya terhadap kerjasama yang sudah terjalin. “Kami dari manajemen Donggi Matindok Field menyampaikan apresiasi kepada BPN atas kolaborasi yang baik ini. Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menyelesaikan sejumlah sertifikat tanah. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung peningkatan produksi di Donggi Matindok Field,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai juga memberikan apresiasi kepada PT Pertamina EP atas kerjasama yang terjalin selama proses sertifikasi. Tahapan sertifikasi BMN berupa tanah ini dianggap krusial dalam mendukung ketahanan energi nasional. Dengan adanya legalitas pertanahan, PT Pertamina EP Donggi Matindok Field diharapkan dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih lancar, membantu mencapai target produksi nasional sebesar 1 juta barel minyak per hari pada 2030.
Sebagai wujud komitmennya, PT Pertamina EP akan melaporkan secara berkala hasil perolehan BMN berupa tanah kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Melalui kerjasama ini, diharapkan ketahanan energi nasional dapat terus diperkuat, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendukung keberlanjutan sektor energi di Kabupaten Banggai.

