Selasa, 13 Oktober 2026

Briptu D Ditangkap Ditemukan Uang Rp. 4,4 Miliar, Komitmen Polda Sulteng Berantas Praktek Percaloan Penerimaan Anggota Polri

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto.

Terasbanggai.com, Luwuk- Briptu D ditangkap jajaran pengamanan internal (Paminal) Polda Sulteng.

Briptu D diduga melakukan percaloan penerimaan anggota Polri gelombang II tahun anggaran 2022.

“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” tegas Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Polisi Didik Supranoto, Selasa (16/8/2022).

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D,

Dan ditemukan sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 Miliar pada tanggal 28 Juni 2022.

Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022,

Dan konsekuensinya 18 orang peserta seleksi tadi digugurkan oleh Panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar fakta Integritas, kata Didik

Didik juga menyebut, untuk sementara hasil pemerikaan Briptu D ini bermain sendiri, belum ada keterlibatan pihak lain, perkaranya masih dalam penyidikan Propam Polda Sulteng dan dalam kesempatan pertama segera akan di Sidangkan dalam perkara Kode Etik.

Perkara ini terjadi karena masih ada oknum masyarakat yang tidak yakin atas kemampuan putra putrinya dalam mengikuti seleksi penerimaan untuk menjadi anggota Polri. Sehingga kedepan diharapkan untuk tidak mudah percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang dapat menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri, pungkasnya. (*)

Tutup
error: Content is protected !!