Selasa, 13 Oktober 2026

Bupati Banggai Amirudin Tandaskan ASN Tidak Netral Rugikan Masyarakat

Bupati Banggai, Amirudin memberikan arahan pada apel bersama Desk Pilkada, Jumat (23/9/2024) pagi, di Lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Jumat (23/8/2024). [FOTO DKISP]

Terasbanggai.com, Luwuk-Bupati Banggai, Amirudin menandaskan ASN harus tetap memegang teguh netralitasnya pada setiap momentum politik, apalagi saat menjelang pilkada serentak yang tahapannya saat ini telah dimulai oleh KPU.

Bupati Amirudin kembali mengingatkan  ASN dan tenaga honorer untuk mematuhi surat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Tentu saja ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,” kata Bupati Amirudin saat memberikan arahan pada apel bersama Desk Pilkada, Jumat (23/9/2024) pagi, di Lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.

Bupati Amirudin juga mengingatkan tentang potensi kerawanan dalam Pilkada yang harus diawasi dan diantisipasi, misalnya kampanye hitam (black campaign) di media sosial dengan menyebarkan informasi hoaks dan isu sara.

“Saya berpesan agar Bawaslu Kabupaten Banggai beserta jajarannya Panwascam juga Panwaslu Kelurahan untuk dapat mempersiapkan upaya-upaya konkrit guna memastikan tahapan Pemilu berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati Amirudin.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Hidayat Helinggo mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Jika belum, Hidayat mengimbau agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahannya masing-masing.

“Ini dalam rangka melindungi hak pilih, hak konstitusional warga termasuk para ASN, semuanya punya hak konstitusi,” kata Hidayat.

KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 27-29 Agustus. Sementara penetapan paslon pada 22 September.

“Insyaallah, di tanggal 22 September nanti kita semua sudah bisa melihat secara langsung siapa yang ditetapkan menjadi pasangan calon,” ujar Hidayat.

 

Tutup
error: Content is protected !!