Bupati Banggai Tindak Tegas 6 Perusahaan Tambang Nikel di Desa Siuna
Terasbanggai.com, Luwuk— Bupati Banggai, Amirudin mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan tambang nikel yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Tindakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Komisi II DPRD Banggai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 Juli 2025.
Enam perusahaan yang dimaksud adalah PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.
Bupati Amirudin menyoroti berbagai dampak negatif aktivitas tambang, termasuk banjir, rusaknya lahan sawah, abrasi pantai, sungai keruh, jalan rusak, reklamasi mangrove tanpa izin, serta tumpukan ore nikel di area terlarang. Ia juga menegaskan adanya pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di mana 153 dari 250 hektar sawah kini tak bisa difungsikan lagi.
“Mulai hari ini, kami akan kirim laporan ke Gubernur, Kementerian ESDM, KLHK, dan Komisi XII DPR RI. Kalau kewenangannya ada di kabupaten, kami tindak tegas,” tegas Bupati Amirudin dalam rapat di Kantor Bupati.
Langkah Pemda didukung penuh Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kajari Banggai, Anton Rahmanto. Keduanya menyatakan institusi mereka siap bersinergi dan bertindak tanpa intervensi pihak manapun.
Sebagai tindak lanjut, aktivitas tambang bisa ditutup sementara hingga perbaikan dilakukan. Bupati juga menegaskan akan melaporkan langsung kasus ini ke kementerian terkait dan DPR RI.
Langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha pertambangan di Kabupaten Banggai agar mengedepankan tanggung jawab sosial, lingkungan, dan kepatuhan hukum.

