Cegah Gangguan Kamtibmas, Wakapolres Banggai Kukuhkan 62 Personil Polisi RW
Terasbanggai– Program Polisi RW yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai direalisasikan di wilayah hukum Polres Banggai. Sebanyak 62 personil dikukuhkan sebagai polisi rukun warga (RW) bertempat di Aula Maleo Mapolres, Senin (5/6/2023).
Polisi RW ini dalam rangka merealisasikan satu Bhabinkamtibmas satu desa/kelurahan dalam wilayah hukum Polres Banggai.
Diketahui, Polisi RW ini nantinya akan menjalankan fungsi kepolisian di setiap RW berdasarkan alamat tempat tinggal masing masing personel Polri.
Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta mengatakan, keberadaan Polisi RW di wilayah hukum Polres Banggai ini diharapkan dapat mencegah gangguan Kamtibmas di masing masing wilayah.
Selain itu, kata Wakapolres Margiyanta kehadiran Polisi RW dapat melakukan penyelesaian permasalahan dengan cepat terhadap bebagai persoalan dimanapun dan kapanpun, sekaligus mencegah terbukanya ruang gangguan Kamtibmas sampai di lingkungan masyarakat yang terkecil.
“Tentu dengan dibentuknya Polisi RW, dapat mendukung keamanan dan kenyamanan warga dalam beraktifitas sehari-hari, dan dengan cepat bisa mencegah terbentuknya berbagai potensi ruang gangguan kamtibmas di lingkungan terkecil masyarakat” jelasnya.
Sekadar diketahui, berbagai kegiatan polisi RW ini nantinya akan dilaporkan melalui aplikasi Ada Polisi yang dapat menjadi bahan analisa Kasatker maupun Kasatwil.

