Selasa, 13 Oktober 2026

Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Banggai Sosialisasikan Program Jaga Desa

Terasbanggai– Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono para kepala desa harus benar benar memahami area resiko dalam pengelolaam dana desa. Tak hanya itu kepala desa sebagai pengguna anggaran juga harus mengetahui modus dan penyalahgunaan dana desa.

“Kami berharap dengan program jaga desa ini akan terbangun kesadaran hukum dari aparat desa sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa,” ungkap Kajari Banggai saat kegiatan sosialisasi penerangan hukum bertempat di aula Baharudin Lopa, Kejari Banggai.

Kegiatan itu turut diikuti Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Banggai dan perwakilan Kepala Desa dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Bapak Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum. dan Auditor Madya pada Inspektorat Kabupaten Banggai Iskandar Mustianto, SE,M.Si.

Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum Desa sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tanggal 15 Maret 2018 yang diperbaharui kembali pada tanggal 6 Maret 2023.

Dalam Paparannya, Kajari Banggai menerangkan bahwa Program Jaga Desa dan Pendampingan Hukum tersebut dimaksudkan untuk pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa agar berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat.

Terkait dengan Penyelesaian Penyalahgunaan Dana Desa, Pemidanaan menjadi Ultimum remedium atau upaya terakhir dengan sebelumnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Serta mekanisme Keperdataan melalui Tuntutan Ganti Rugi oleh Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dengan tenggang waktu yang diberikan Undang-Undang sesuai MoU Kejaksaan RI, Kepolisian dan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor NK/1/1/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Mengingat keterbatasan tempat pelaksanaan kegiatan, sedangkan atensi dari para Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan ini sangat besar, harapan ke depan kegiatan serupa dapat dilaksanakan dengan mengikutsertakan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Banggai dan Stakeholder terkait.

Tutup
error: Content is protected !!