Selasa, 13 Oktober 2026

Curi Receiver CCTV dan Wifi, HB Diamankan Resmob Polres Banggai

Terasbanggai.com-Satreskrim Polres Banggai mengamankan pria berinisial HB warga kelurahan Maahas kecamatan Luwuk Selatan.

HB diamankan atas pencurian receiver CCTV dan Wifi Indihome milik korban Fandy Tanoeimanda (54) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan.

Saat diamankan pelaku HB tak mengelak dan mengakui perbuatanya atas kasus yang dilaporkan korban di SPKT Polres Banggai.

Pelaku melakoni aksinya, Selasa (30/1) sekitar jam 03.00 Wita/dini hari. Sebelum aksi, ia memasuki pekarangan gudang dengan melompati pagar. Keadaan Sepi, dan sendirian berhasil mengambil barang-barang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy menyebutkan, pihaknya mengamankan pelaku usai menerima laporan korban.

“Setelah terima laporan, tim resmob lidik, kami amankan HB alias Dayat pada Rabu (31/1) pukul 13.40 Wita dirumahnya, ” ujar AKP Tio.

Ditambahkan Kasat bahwa total kerugian sekitar Rp 3 Juta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri dan akan menjualnya untuk dipakai keperluan sehari-hari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jeratan pasal 363 KUHP Tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.

 

Tutup
error: Content is protected !!