DAU, DBH Pemda Banggai Alami Pergeseran, Digunakan untuk Kendalikan Inflasi Daerah
Terasbanggai.com, Luwuk- Pemerintah Daerah kabupaten Banggai kembali melakukan pergeseran anggaran APBD tahun 2022. Sebelumnya pergesaran anggaran ini telah dilakukan pemda Juni 2022 lalu.
Pergeseran anggaran yang dilakukan pemda Banggai ini terkait dengan instruksi Mendagri Tito Karnavian yang mengharuskan pemerintah daerah menyisihkan 2 persen dari DAU.
Selain DAU, pemerintah juga meminta pemda menyisihkan dana talangan 2 persen dari DBH (dana bagi hasil) penyaluran triwulan empat yang saat ini masih ditunggu besaran anggarannya.
“DAU oktober, nopember dan desember kita harus arahkan untuk dana talangan menekan inflasi daerah. Dua persen sesuai instruksi,” ungkap Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Banggai, Imran Suni, Selasa (6/9/2022).
Dituturkan, pergeseran anggaran DAU, DBH pemda Banggai untuk pengendalian inflasi daerah sudah harus selesai 15 September 2022. Dan bila pemda tidak melaksanakanya berdampak terjadi penundaan pencairan DAU bulan Oktober.
“Dana talangan ini harus kita alokasikan. BPKAD sementara melakukan penghitungan, Insha Allah sebelum tanggal 15 September sudah selesai,” tuturnya.
Imran menandaskan, anggaran talangan dari pemda tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak langsung akibat terjadi inflasi dan kenaikan harga BBM.
“Anggaran itu nanti diimplemntasikan dalam bentuk bansos, subsidi tranportasi atau operasi pasar,” pungkasnya.

