Selasa, 13 Oktober 2026

Diangkat PPPK Guru 2022, Eks THK Kategori II Harus Penuhi Ambang Batas Seleksi JF Guru Tahun 2021

Terasbanggai.com, Jakarta- Tenaga pengajar yang telah mengabdikan dirinya mengajar dengan status tenaga honorer akan diprioritaskan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), pada pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.

Pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Pertama pelamar prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta. Masing masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

“Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021,” jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.

Pelamar Prioritas II adalah THK-II. Dan untuk pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Terpisah, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Tutup
error: Content is protected !!