Diduga Untungkan Paslon 03 di PSU, HMI Luwuk Laporkan Danramil Toili ke Bawaslu RI
Terasbanggai.com, Luwuk-Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, resmi dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Luwuk.
Laporan dugaan keterlibatan oknum alat negara, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kegiatan politik praktis tersebut, disampaikan langsung Sekretaris Umum HMI Cabang Luwuk, Hendra Dg. Tiro ke Bawaslu RI sekira pukul 13.20 WIB, Jumat pekan lalu.
Laporan diterima oleh petugas penerima laporan, Riki Z, dengan bukti penyampaian terdaftar pada Nomor 016/PL/PB/RI/00.00/IV/2025.
Kapten Infanteri Dwi Karyo Basuki, yang saat ini menjabat sebagai Komandan Rayon Militer (Danramil) 14/Toili, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, diduga melakukan tindakan yang berpihak dan menguntungkan salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 03, Sulianti Murad dan Samsul Bahrimang.
Dugaan tersebut didukung oleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang memperlihatkan adanya arahan dari Danramil kepada anggota TNI lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara, termasuk kepala Dinas, kepala Seksi, dan kepala bagian.
Selain itu, dalam percakapan tersebut juga terungkap adanya saran untuk mempercepat pendistribusian dana dari calon bupati Sulianti Murad kepada tim pemenangan di lapangan, dengan permintaan agar disertakan bukti dokumentasi berupa foto dan video sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tak hanya itu, Hendra juga melampirkan bukti rekaman percakapan antara Danramil dan pihak lain yang diduga juga merupakan kerabat dari anggota TNI. Percakapan tersebut membahas secara eksplisit dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03 serta instruksi untuk mengupayakan kemenangan pasangan tersebut dalam PSU Pilkada Banggai.
Menurut Hendra, dugaan keterlibatan oknum aparat Militer dalam proses politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas TNI yang dijamin oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam ini dapat mencederai demokrasi dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada di daerah lain.
“Kami menilai ini bukan hanya persoalan Banggai saja. Jika tidak ditindak, maka pelanggaran serupa bisa terjadi di daerah lain dan mencoreng integritas demokrasi kita secara Nasional,” ujar Hendra dalam keterangannya usai menyerahkan laporan.

