Dihadapan Bawaslu, Pelaku Pengrusakan APK AT-FM Mengaku Bersalah
Terasbanggai.com, Luwuk—Pelaku pengrusakan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) akhirnya berhasil ditemukan. Selain mengakui perbuatannya, oknum warga tersebut juga meminta maaf kepada paslon petahana dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang mencederai demokrasi ini.
Permohonan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi aksi pengrusakan APK disampaikan secara tertulis oleh Nurdin Badarun (54), warga Kelurahan Lontio, Kecamatan Nambo, di hadapan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai pada Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Paslon AT-FM telah melaporkan kejadian ini pada 9 Oktober 2024. Meskipun Nurdin mengakui telah melakukan pengrusakan, ia menegaskan bahwa aksinya tersebut tidak berdasarkan arahan atau suruhan pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya.
Ia mengaku bahwa pengrusakan yang dilakukan saat itu disebabkan oleh pengaruh minuman keras (miras), sehingga ia tidak menyadari bahwa tindakannya memicu kegaduhan dan berujung pada surat pernyataan.
“Saya minta maaf. Pengrusakan itu tidak ada yang menyuruh. Kejadian itu murni spontanitas, karena malam itu saya dalam pengaruh minuman keras,” akunya.
Terkait pernyataan Nurdin, Komisioner Bawaslu Banggai, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Abd. Rahman Sangkota, membenarkan adanya permohonan maaf yang disampaikan Nurdin secara tertulis.
Rahman menjelaskan, pemanggilan Nurdin dilakukan karena adanya laporan dari Tim Hukum Paslon AT-FM pada 9 Oktober, atau sehari setelah pengrusakan baliho terjadi.
Dalam pemeriksaan, Nurdin terbukti berada di bawah pengaruh miras, sehingga tidak menyadari tindakan yang dilakukannya.
Bawaslu merespons dengan cepat untuk memanggil Nurdin agar memberikan klarifikasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi polemik berkepanjangan dan menghindari terjadinya isu-isu yang dapat memprovokasi sesama warga, khususnya para pendukung dan simpatisan calon.
“Alhamdulillah, Pak Nurdin telah mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf. Beliau mengakui tindakannya adalah spontanitas tanpa perintah dari siapapun,” tandasnya.
Dengan adanya surat pernyataan dan permohonan maaf ini, Bawaslu berharap agar warga tidak lagi terprovokasi oleh isu-isu yang dijadikan opini.
Rahman juga menghimbau kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati untuk berperan dalam menjaga setiap tahapan kampanye hingga pelaksanaan Pilkada.
Dalam surat pernyataan tersebut, Nurdin telah menyepakati beberapa poin, di antaranya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Ia juga bersedia menjaga ketertiban dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Banggai, khususnya di wilayah Kecamatan Nambo.
“Marilah kita mengawal tahapan Pilkada ini dengan riang gembira dan menjaga hingga seluruh tahapan Pilkada selesai,” tutupnya.

