Dinsos Banggai Rujuk Penyandang Disabilitas Mental ke Palu untuk Rehabilitasi
LUWUK, terasbanggai.com – Dinas Sosial Kabupaten Banggai berencana merujuk seorang penyandang disabilitas mental bernama Sahril, warga Desa Sayambongin, Kecamatan Nambo, ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, guna menjalani rehabilitasi sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banggai, Hariadi Bola, mengatakan penanganan terhadap penyandang disabilitas mental merupakan bagian dari pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang menjadi kewenangan Dinas Sosial. Sementara itu, secara medis, kondisi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan gangguan kesehatan atau disabilitas mental yang membutuhkan penanganan tenaga kesehatan.
“Kami berencana membawa Sahril ke Palu malam ini untuk menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, kami telah meninjau langsung kondisinya di rumah,” kata Hariadi, Selasa 21 Juli 2026.
Menurutnya, penyandang disabilitas mental memerlukan penanganan terpadu, mulai dari pelayanan kesehatan hingga rehabilitasi sosial agar dapat kembali berfungsi dan berbaur di tengah masyarakat.
“Sahril harus mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Kami juga terus mendorong upaya evakuasi secara persuasif dan humanis sebagai bagian dari program bebas pasung,” ujarnya.
Hariadi menjelaskan, untuk proses keberangkatan ke Palu, biaya transportasi sementara akan ditanggung terlebih dahulu oleh keluarga. Selanjutnya, Dinas Sosial Kabupaten Banggai akan mengganti biaya transportasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sementara dilakukan secara mandiri oleh keluarga, kemudian biaya transportasinya akan kami ganti melalui Dinas Sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili berkomitmen memberikan respons cepat terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, termasuk penyandang disabilitas mental yang masih mengalami pemasungan atau belum memperoleh layanan rehabilitasi.

