Selasa, 13 Oktober 2026

Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Dorong Pemda Banggai Daftarkan Hak Kekayaan Komunal

Bupati Banggai Amirudin didampingi Kepala BRIDA Banggai Andi Nur Syamsy saat pertemuan bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto, diruang rapat Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Senin (29/1/2024)

Terasbanggai.com-Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto memberikan apresiasi pada Pemda Banggai yang telah menciptakan inovasi layanan HAKI (hak kekayaan intelektual) bagi masyarakat.

Anggoro bahkan secara khusus mendorong Bupati Banggai Amirudin agar pemda Banggai agar pendaftaran hak kekayaan intlektual tidak hanya sebatas merek dan hak cipta, tetapi juga pemda Banggai dapat mendaftarkan indikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal.

Dorongan tersebut disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI saat pertemuan bersama Bupati Banggai di kantor Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Senin (29/1/2024).

Bupati Banggai didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Herlina, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, Agen Layanan HKI Kabupaten Banggai, Boby A. Palem.

Bupati Banggai Amirudin menyambut baik dorongan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Anggoro Dasananto tersebut.

Bupati Banggai sebut komoditas kelapa Babasal, durian Nambo, durian Asaan, aksara Andio, beberapa ritual adat dan beberapa kuliner khas daerah ini akan segera didaftarkan hak kekayaan
komunal dan indikasi geografis.

“Saya sudah perintahkan Kepala BRIDA untuk melakukan identifikasi potensi yang terkait dengan kekayaan komunal dan indikasi geografis,” ujar Bupati Banggai.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut Bupati Amirudin mengungkapkan tahun 2023 Pemda Banggai telah mengajukan 29 usulan penerbitan merek dagang.

Bagi Pemda Banggai usulan 29 penerbitan merek dagang sangat penting bagi UMKM mendapatkan hak merek dagang agar pelaku usaha mendapatkan perlidungan hukum.

“Mohon bantuannya Pak Direktur untuk mempercepat proses penerbitan merk dagang yang telah diusulkan tahun 2023 lalu,” tutur Bupati Banggai.

Kegiatan rapat koordinasi dan fasilitasi HKI pada direktorat jenderal kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI tersebt merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan Pemda Banggai tentang sosialisasi dan fasilitasi hak kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Tutup
error: Content is protected !!