Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Tilang Elektronic, ini Lokasi 4 Kamera ETLE di Palu
Terasbanggai.com, Palu- Masyarakat Banggai bila hendak ke Kota Palu harus taat pada aturan lalulintas, juga harus lengkap tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah.
Paling penting tidak menggunakan handphone saat berkendara dan menggunakan helm standar SNI.
Bila aturan tersebut dilanggar siap siap saja kamera statis dan kamera mobile Ditlantas Polda Sulteng menilang ranmor dengan sistim elektronik.
Mulai 22 September 2022 mendatang Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah akan berlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K menjelaskan ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) merupakan sistem penegakan hukum dibidang lalu lintas berbasis tekhnologi Informasi dengan menggunakan perangkat elektonik berupa kamera yang memiliki kemampuan untuk mendeteksi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Dalam penerapan ETLE ini Polda Sulteng menggunakan 2 jenis kamera yaitu kamera Statis dan kamera Mobile, dengan kemampuan berbeda. kamera statis digunakan pada titik tertentu yang telah ditentukan dan memiliki kemampuan bekerja selama 24 jam mengawasi para pengguna jalan raya.
sedangkan kamera mobile menggunakan sarana kamera HP (portable) yang telah diseting dan berguna untuk mengcover penindakan pelanggar lalu lintas di ruas jalan yang tidak terdeteksi oleh kamera statis.
dalam pelaksanaanya kamera mobile (HP) digunakan oleh 2 orang petugas, satu orang bertugas mengendarai kendaraan sedangkan petugas yang lain bertugas untuk mengopersionalkan kamera ETLE mobile tersebut.
“Pada saat pelaksanaan tugas apabila petugas menemukan pelanggar di jalan raya maka si petugas tersebut cukup mengambil gambar pelanggar beserta nomor polisi kendaraannya dan hasil foto tersebut akan langsung terkirim kepada petugas di backoffice,” jelasnya.
Untuk proses penindakan, setelah Kamera (Statis Maupun Mobile) mengcapture pelanggaran lalu lintas yang terjadi maka secara otomatis data pelanggar tersebut akan terkirim ke backoffice/Posko Gakkum.
“Kemudian petugas mencetak dan megirimkan surat konfirmasi melalui Kantor Pos selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Baru setelah itu, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA,” tuturnya
Di wilayah Kota Palu saat ini telah terpasang 4 titik ETLE. lokasinya di Jalan Sam Ratulangi, Jalan Gajah Mada dan 2 titik di Jalan Moh. Yamin.
Kombes Kingkin menambahkan dengan adanya penerapan ETLE ini diharapkan berdampak positif terhadap program-program lalu lintas dan masyarakat pengguna jalan atau para pengendara, dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan memperhatikan keselamatan saat berkendara. (*)

