Selasa, 13 Oktober 2026

DPRD Banggai Gelar Pertemuan Bahas Harmonisasi Perbup Perjalanan Dinas

Terasabanggai-DPRD Banggai menggelar pertemuan bersama BPKAD dan Bagian Hukum, Setda Banggai terkait harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas, Jumat (12/1/2024).

Ketua DPRD Banggai Suprapto mengatakan, pertemuan yang dihadiri sejumlah anggota DPRD itu ingin mendengar langsung mekanisme dari peraturan bupati tersebut, sehingga saat dilaksanakan tidak terjadi kesalahan.

“Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran saat pelakasanaanya,” ujarnya.

Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas mendasari pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perbup tersebut menekankan adanya perubahan perubahan dari at cost menjadi lumpsum. Perubahan ini sesuai Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

 

Tutup
error: Content is protected !!