Selasa, 13 Oktober 2026

DPRD Banggai Setujui 6 Perda, Wabup Banggai Ungkapkan Apresiasi

Terasbanggai– Enam Ranperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan legislatif dan pemerintah daerah kabupaten Banggai disetujui DPRD Banggai menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan DPRD Banggai tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar, Jumat (17/11/2023).

Keenam Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu diantaranya, Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ranperda Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan, Ranperda Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Banggai Energi Utama (BEU).

Khusus Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Banggai Energi Utama (BEU), DPRD Banggai menyetujui penyertaan modal Perseroda BEU dalam APBD sebesar Rp.16,5 Miliar.

Rinciannya jumlah penyertaan modal setiap tahun anggaran yakni, Rp. 1.195.000.000 tahun 2023, Rp. 5.100.000.000 tahun anggaran 2024, Rp.3.800.000.000 pada tahun 2025, dan Rp.3.800.000.000 untuk tahun anggaran 2027.

Sementara pemeerintah daerah dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili mengatakan, enam ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut sangat membantu dan mendorong pemerintah daerah dalam melakukan proses perbaikan.

“6 raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wabup Furqanudin.

Tercatat ada 14 judul Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari legislatif maupun eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Untuk saat ini, 6 Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan pembinaan dalam bentuk harmoninasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Hj. Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Banggai Samsul Bahri Mang, Unsur Forkopimda, para Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Tutup
error: Content is protected !!