DPS Diumumkan, Bawaslu Ajak Masyarakat Awasi, Lihat, dan Laporkan Bila belum Terdaftar
Terasbanggai.com, Luwuk-Bawaslu Banggai mengajak masyarakat untuk bersama sama melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang diumumkan KPU RI hari ini, Minggu (18/8/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Banggai, Arkamulhak Dayanun mengungkapkan, sesuai keputusan KPU RI, No. 799, DPS yang telah diplenokan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan atau desa sampai tingkat provinsi pada 16 Agustus 2024 lalu, diumumkan secara terbuka pada masyarakat.
“Mari kita awasi tahapan penyusunan daftar pemilih ini, hal ini dilakukan demi terwujudnya daftar pemilih yang mutakhir, komprehensif dan akurat,” jelas Arkam.
Kata Arkam, Bawaslu Banggai juga telah mengirimkan imbauan pada KPU kabupaten Banggai terkait pengumuman DPS yang disampaikan selama 10 hari sesuai PKPU 7 Tahun 2024 pasal 34 ayat (2).
“Bawaslu mengirimkan imbauan ke KPU sebagai langkah pencegahan terkait pengumuman DPS tersebut,” tuturnya.
Bawaslu juga berharap masyarakat untuk melihat dan memeriksa data diri didalam daftar pemilih yang diumukan.
“Jika telah memenuhi syarat dan belum terdaftar maka kami meminta untuk segera melaporkan kepada jajaran Bawaslu Banggai sampai tingkat kelurahan desa dengan mempersiapkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan,” pungkasnya.
Sehingga hak pilih masyarakat saat voting day 27 November 2024 nanti bisa tersalurkan. Selain itu juga dapat menghasilkan data pemilih yang mutakhir.


