Selasa, 13 Oktober 2026

Dua Perkara di Kejari Banggai Dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Terasbanggai.com, Luwuk- Dua tersangka masing berinisial JD dan I dapat bernafas lega setelah Kejaksaan Agung menyetujui permohonan Kejaksaan Negeri terkait permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin (6/2/2023) lalu.

Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kepala Seksi Pidana Umum mewakili Kajari Banggai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Tersangka JD.

Sementra Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta menyerahkan kepada Tersangka I yang dihadiri oleh saksi korban, keluarga korban/tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator.

Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.

Sebelumnta diketahui JD merupakan tersangka atas kasus pencurian HP yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kelurahan Bungin, tersangka telah mengambil handphone dengan cara: Tersangka yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melihat saksi AL yang sedang tidur di matras dan disampingnya tergeletak handphone kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi AL lalu pergi meninggalkan kapal Gresila. Dari hasil penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka.

 

 

 

 

Sementara I adalah tersangka kasus kekerasan fisik yang terjadi di desa Tomeang, kecamatan Nuhon 2 Desember 2022.

Tersangka melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Istrinya HH.

Berawal korban HH, sepulang dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah bersama Tersangka.

Setelah bertemu kemudian korban menggendong anaknya, lalu mengambil kunci sepeda motor milik orang tua korban untuk diserahkan kepada saksi ID (adik korban) yang akan dipergunakan ke masjid melaksanakan sholat jumat.

Karena merasa tersinggung korban mengambil sepeda motor dan anak tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada tersangka, lalu tersangka menuju dapur dan melampiaskan emosinya dengan membanting termos.

Mendengar ada keributan di dapur, kemudian korban menuju ke dapur untuk menenangkan tersangka, namun terjadi cekcok hingga terjadi saling dorong, lalu korban meninggalkan dapur menuju ruang tamu.

Tersangka mengejar korban, setelah berada di belakang korban yang sedang menggendong anaknya, lalu tersangka mengayunkan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai di sekitar telinga kanan korban. Akibat perbuatan Tersangka, Korban HH mengalami nyeri leher pada bagian depan kanan dan tampak kemerahan pada bagian telinga kanan dengan batas tidak jelas.

Tutup
error: Content is protected !!