Dua Tersangka Manipulasi Data SMILE BPJS Ditangkap, BPJS Alami Kerugian Rp 3,23 Miliar
Terasbanggai.com, Palu- Dua tersangka masing berinisial YDS (30) dan MDA (23) ditangkap
Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.
YDS adalah karyawan BPJS Tenaga Kerja Parigi Moutong dan MDA (23) warga Kelurahan Jambudipa Kec. Warungkondang kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di dua tempat berbeda. Dan saat ini ditahan di Polda Sulteng.
Keduanya diduga memanipulasi data pada aplikasi SMILE BPJS Tenaga Kerja. Hingga membuat BPJS Tenaga Kerja sebagai korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3,23 Miliar.
“Kepolisian melakukan penyelidikan sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/128/IV/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 April 2022 dan tanggal 18 Juli 2022 status perkaranya ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” terang Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, dalam keterangan resminya melalui pesan whatsapp yang dibagikan ke media, Kamis (18/8/2022).
Dituturkan Didik, kasus ini merupakan perkara tindak pidana ITE dimana tersangka melakukan manipulasi data peserta Jamsostek pada aplikasi “SMILE” milik BPJS.
Otak pelaku dalam kasus ini adalah MDA yang bekerjasama dengan YDS selaku operator SMILE pada BPJS Tenaga Kerja di Parigi Moutong.
YDS diduga melakukan perubahan data pada aplikasi SMILE sekitar bulan September 2021. Ada 308 data pemegang Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ) yang tersebar dibeberapa daerah di Indonesia yang dirubah tidak sesuai prosedur.
Dimana data tersebut dikumpulkan MDA dari grup media sosial peserta pemegang KPJ, selanjutnya data diserahkan kepada YDS untuk dilakukan perubahan data.
Dari 308 data yang telah dirubah tadi, telah dilakukan klaim sebanyak 292 KPJ, sehingga berakibat BPJS memberikan klaim yang tidak tepat sasaran atau terjadi double klaim, sehingga BPJS mengalami kerugian.
Tersangka YDS ditangkap tanggal 5 Agustus, sedangka MDA ditangkap di Jawa Barat tanggal 15 Agustus 2022.
Keduanya dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 Miliar. (*)

