Gara-gara Pencurian Tenda Camping Pemuda di Banggai ini Dikeroyok, Polres Banggai Tetapkan Empat Tersangka
Terasbanggai-Seorang pemuda berinsial SH warga kelurahan Kintom kabupaten Banggai dikeroyok sejumlah pemuda di sebuah Ruko di Kota Luwuk, Senin (11/12/22023).
Pengeroyokan yang diketahui dilakukan oleh empat orang itu bermula dari kasus pencurian tenda Camping yang dilakukan korban SH. Tenda Camping tersebut telah dikembalikan kepada rekan tersangka.
“Tersangka U ini meminta kepada keluarga korban agar korban diantar ke Luwuk dengan maksud agar korban meminta maaf kepada tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Senin (18/12/2023) siang.
Permintaan tersangka berinisial U itu disahuti orang tua korban dengan mengantarkan SH bertemu tersangka di salah satu Ruko di Kota Luwuk untuk meminta maaf.
“Setelah bertemu korban dibawah ke salah satu ruangan dan dipukuli secara bersama-sama oleh para tersangka,” terangnya.
Mengetahui kejadian itu, kata perwira pangkat dua balak ini orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan nomor polisi : LP/B/716/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Keempat pemuda yang kini ditahan Sat Reskrim Polres Banggai itu berinisial FJ alias U (35) warga Kecamatan Luwuk, RM alias A (26) warga Kecamatan Luwuk Utara, MY alias U (24) dan DK alias D (25) warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Sekarang para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ia menambahkan, kasus pencurian tenda Camping yang dilakukan korban SH pun dilaporkan ke SPKT Polres Banggai.
“Untuk kasus pencurian, SH yang menjadi korban pengeroyokan ini tidak dilakukan penahanan hanya wajib lapor tetapi proses hukum tetap berlanjut,” pungkas Amin.


