Selasa, 13 Oktober 2026

Gelar Perkara Satreskrim Polres Banggai, Satu Perkara Penelantaran Anak Dihentikan

Terasbanggai– Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menghentikan penyelidikan terhadap perkara penelantaram anak sesuai laporan aduan nomor aduan STTPL/121/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 18 April 2023.

Penghentian penyelidikan terhadap perkara itu dihentikan usai Sat Rekrim Polres Banggai bersama unit/seksi terkait melakukan gelar perkara terhadap tiga laporan polisi dan satu laporan aduan di ruang Sat Reskrim, Jumat (21/7/2023) siang.

Gelar perkara dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Banggai IPTU Teddy Polii, SH didampingi Kasiwas, Para Kanit Reskrim, Sie Propam, Sikum, dan para pemateri.

“Hasil gelar perkara dari ketiga laporan polisi dan satu laporan aduan tersebut akan kami tindaklanjuti baik prosesnya dinaikan status ataupun yang dihentikan,” tandas KBO Reskrim.

Sementara rekomendasi gelar perkara terhadap laporan polisi LP/B/193/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 17 April 2023, terkait KDRT ini terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Dan laporan polisi LP/B/217/V/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 1 Mei 2023, terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian terkahir, laporan polisi LP/B/178/IV/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 11 April 2023, perihal Penipuan, dinaikan ke tingkat penyidikan.

IPTU Teddy mengatakan, upaya gelar perkara ini bertujuan memberikan pengawasan dan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap suatu perkara sehingganya diperlukan adanya kebijakan dibidang sistim peradilan pidana.

Kemudian lanjutnya, fungsi gelar perkara merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas status hukum serta aspek hukum terhadap suatu kasus yang menurut penyidik belum jelas.

Tutup
error: Content is protected !!