Selasa, 13 Oktober 2026

Hasil Pilkades Tuntung Digugat, Pemenang Diduga tak Penuhi Syarat Formil

Calon Kades Tuntung nomor urut satu Anita Abidina saat memasukan gugatan di Dinas PMD kabupaten Banggai, Senin (7/11/2022)

Terasbanggai.com, Luwuk- Hasil Pilkades Tuntung, kecamatan Bunta diduga kuat bermasalah.

Dugaan masalah di Pilkades Tuntung ini diingkap salah satu calon kepala desa yang ikut perhelatan pilkades 2 November 2022 lalu, Anita Abidina, Senin (7/11/2022).

Calon Kades nomor urut satu ini mengungkapkan, terdapat dugaan cacat formil yang tak sesuai Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pilkades.

“Kami menduga calon nomor urut 5 tak memenuhi syarat formil sesuai semangat perda pilkades itu,” tandas Anita.

Anita pun secara resmi telah mengajukan gugatan hasil Pilkades Tuntung di Dinas PMD kabupaten Banggai.

Ia bertutur, perda nomor 2 tahun 2016 tentang pilkades mensyaratkan, setiap calon kades yang hendak maju harus melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.

“Yang bersangkutan hanya memasukan surat keterangan. Padahal perda tidak mensyaratkan hal tersebut,” jelasnya.

Dalam keterangannya Anita juga mengungkapkan, adanya perbedaan surat keterangan ijazah saat pengurusan rekomendasi catatan kepolisian.

Menurutnya, diduga calon nomor urut 5 Maryono Yusuf menggunakan memasukkan surat keterangan yang berbeda saat memasukkan berkas calon ke panitia pilkades Tuntung.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hasan Baswan Dg Masiki saat membenarkan adanya gugatan atas hasil pilkades Tuntung.

“Sudah masuk, prinsipnya kami terima gugatan hasil pilkades. Tapi saya tidak ingin bicara soal materi gugatan karena itu ranah majelis,” tuturnya.

Tutup
error: Content is protected !!