Punya Hak Kekayaan Intelektual? Hubungi BRIDA Banggai, Daftar Biayanya Gratis
Terasbanggai.com-Meski baru empat bulan efektif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perangkat daerah, BRIDA kabupaten Banggai menorehkan sejaran baru dengan menciptakan inovasi yang ditujukan bagi masyarakat daerah ini.
“Atas petunjuk Pak Bupati inovasi pelayanan hak kekayaan intelektual (HAKI) lahir sebagai komitmen pemda melindungi kekayaan intektual masyarakat daerah ini,” ungkap Kepala BRIDA kabupaten Banggai Andi Nusyamsy, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, dalam upayanya melindungi kekayaan intektual masyarakat daerah ini Pemda Banggai melalui BRIDA kabupaten Banggai telah mengalokasikan anggaran pada APBD tahun 2024 dengan tujuan hak intelektual masyarakat terlindungi secara hukum.
“Silahkan bagi masyarakat yang berkeinginan hak intektualnya terlindungi secara hukum dapat menghubungi kami, kami siap melakukan pelayanan,” jelas mantan Kabag Tapem, Setda Banggai ini.
Lalu siapa saja yang bisa mendaftarkan Hak Kekayaan Intektual, berikut ini rinciannya,
HAKI hasil dari kreativitas intelektual dan kemampuan intektual manusia dan hak ekslusif yang diberikan perlindungan hukum kepada seseorang atau sekelompok orang terhadap ciptaanya yang terbagi dua kategori Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Setelah diverifikasi atas hak cipta dari masyarakat, BRIDA Banggai akan mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan HAKI dari Kementrian Hukum dan HAM.
Masyarakat kabupaten Banggai yang mendaftarkan hak intelektualnya melalui BRIDA Banggai tidak perlu mengeluarkan biaya apapun, karena sepenuhnya difasilitasi Pemda Banggai.


