Kamis, 15 Oktober 2026

Inovasi Bapenda Banggai, Mudahkan Layanan Pelaporan Pajak melalui E-SPTPD

Terasbanggai.com, Luwuk–Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan menghadirkan sistem self-assessment melalui aplikasi pelaporan pajak elektronik, e-SPTPD, (Elektronik Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak).

Kepala Bidang Pelayanan dan Pelaporan, Bapenda Banggai, Rahma Tongko merincikan, aplikasi e-SPTPD tersebut, wajib pajak diwajibkan untuk login ke dalam aplikasi dan melakukan pelaporan pajak secara mandiri sesuai dengan tahun pajak yang berlaku.

Program digitalisasi pajak ini efektif mulai tahun ini dan telah disosialisasikan kepada masyarakat.

“E-SPTPD baru tahun ini digunakan, dan ini salah satu inovasi dari Bapenda Banggai,” ungkap Rahma, Jumat (14/3/2025).

Inovasi ini merupakan langkah maju dalam memberikan kemudahan serta transparansi bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” ujar Rahma.

Selain self-assessment, pelayanan pajak bagi wajib pajak juga dilakukan melalui kantor Bapenda Banggai.

Layanan di loket kantor ini khususnya bagi pembayaran pajak air tanah, pajak reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tutup
error: Content is protected !!