Selasa, 13 Oktober 2026

Inovasi Program HAKI, Antarkan Bupati Amirudin Jadi Kepala Daerah Pertama di Indonesia Dapat Penghargaan Kemenkum HAM

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyerahkan penghargaan pada Bupati Amirudin dalam ajang bergengsi Festival Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Bali, Sabtu (7/9/2024). [FOTO ISTIMEWA]

Terasbanggai.com, Luwuk-Program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang digagas pemerintah daerah kabupaten Banggai, mendapatkan apresiasi dari Kemenkum HAM RI.

Komitmen pemerintah daerah terhadap karya intelektual masyarakat Banggai tersebut, sekaligus menjadikan Bupati Banggai Amirudin, menjadi satu satunya kepala daerah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, atas komitmen pemerintah daerah memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual yang dimiliki masyarakatnya.

Penghargaan diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, kepada Bupati Amirudin dalam ajang bergengsi Festival Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Bali, Sabtu (7/9/2024).

Menteri Hukum dan HAM, Supratman memberikan apresiasi terhadap capaian pemerintah daerah kabupaten Banggai dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual masyarakat.

“Kami mengapresiasi kinerja Pemda Banggai dalam mendukung layanan KI di wilayah, tentunya ini jadi salah satu contoh yang kami harapkan bisa diikuti oleh Pemda lainnya di Indonesia untuk semakin aktif dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual,” ujar Menkumham.

Diketahui, pemerintah daerah kabupaten Banggai, tahun 2024 ini telah mengalokasikan anggaran sekira Rp700 juta untuk pendaftaran dan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HAKI) terhadap karya atau ciptaan masyarakat daerah ini.

Masyarakat di daerah ini, cukup mendatangi kantor Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) kabupaten Banggai untuk melakukan pendaftaran dan menyerahkan dokomen yang terkait dengan karya intelektual yang diciptakan. Tentunya, karya atau ciptaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Melalui agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai.

Hingga saat ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah telah menyerahkan 30 sertifikat pencatatan hak cipta karya dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Banggai.

Bupati Amirudin berharap penghargaan yang diterima oleh Kabupaten Banggai dijadikan sebagai motivasi untuk terus berupaya bersama-sama dalam mencapai pembangunan yang berkualitas.

“Semoga penghargaan ini menjadi pengingat bagi kita semua, untuk terus melangkah bersama mewujudkan pembangunan yang inklusif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan,” tegas Amirudin.

“Ini adalah sebuah kebanggaan besar bagi kami, karena Kabupaten Banggai menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan mendukung pelaksanaan Program Layanan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah tahun 2024,” tuturnya Amirudin.

Turut mendampingi Bupati Banggai, Kepala Dinas Kominfo, Lesman Kulap, Kepala BRIDA, Andi Nursyamsy,

Kadis Koperasi dan UKM, Helena Padeatu, Direktur RSUD, dr Yusran Kasim,  Kadis TPHP, Subhan Lanusi, Kadis Perdagangan, Natalia Patolembah.

Tutup
error: Content is protected !!