Selasa, 13 Oktober 2026

Irfan Desak Penyidik Polresta Banggai Tidak Lakukan Diskriminasi, Ada Oknum Aleg Banggai Terlapor

Luwuk, terasbanggai.com-Kuasa Hukum, Hasan warga Desa Makapa, Toili Barat, Irfan Bungaadjim menandaskan pihak Polresta Banggai tidak melakukan upaya diskriminasi atas kasus yang dilaporkan kliennya.

“Harapan kami seperti itu karena yang kami laporkan ini adalah oknum anggota DPRD Banggai,” tegas Irfan saat konfrensi pers bersama sejumlah wartawan di Theory Cafe, Senin 5 Oktober 2026.

Terungkap, Hasan melaporkan oknum anggota DPRD Banggai Mursidin berdasarkan dengan laporan polisi nomor LP /B /78/I/2025/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulteng. Selain Mursidin, Hasan juga melaporkan Herman atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat nomor 839, ukuran 7.500 persegi. Mursidin diduga kuat telah membalik nama SHM tersebut.

“Kalau materinya biarlah nanti kewenangan penyidik. Kita hanya meminta penyidik untuk sesegera mungkin melakukan penyelidikan, penyidikan sesuai dengan laporan klien kami,” ujar Irfan.

Irfan menceritakan kronologis klienya tersebut, sebelumnya BPN Luwuk telah melakukan mediasi. Namun di tengah proses mediasi tersebut terungkap sejumlah kejanggalan yang kuat dugaan mengarah ke ranah pidana.

“Kami berharap kasus yang kami laporkan ke Polresta Banggai ini dapat berjalan sebenar benarnya dan berkeadilan,” tuturnya.

Tutup
error: Content is protected !!