Selasa, 13 Oktober 2026

Irjen Kemenkum HAM RI sebut Banggai Jadi Standar dan Tolak Ukur Pelayanan HAKI bagi Daerah Lain

Terasbanggai.com-Irjen Kemenkum HAM RI Razilu memberikan apresiasi pada Pemda Banggai yang begitu antusias memberikan bagi masyarakatnya, khususnya dalam hal kekayaan intelektual.

Penegasan itu disampaikan Razilu saat penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng Hermansyah Siregar bersama Pemda Banggai melalui Badan Riset, Inovasi Daerah (BRIDA) kabupaten Banggai yang diteken Kepala BRIDA Andi Nusyamsy di hotel Swissbellinn Luwuk, Jumat (19/1/2024).

Dikatakan Razilu, komitmen pemerintah daerah memberikan pelayanan HAKI sekaligus menjadi fasilitator bagi pemilik kekayaan intelektual melalui APBD patut mendapatkan apresiasi.

Bahkan, sebut Irjen Razilu, Pemda Banggai dapat menjadi standar dan tolak ukur bagi daerah lainnya terkait pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.

“Ini dapat menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten dan kota lainnya untuk datang menjadikan Banggai sebagai benchmarking dalam hal kekayaan intelektual yaitu Banggai telah mengalokasikan APBD untuk pendaftaran kekayaan intelektual,” ungkap Irjen Razilu.

Sementara itu, Bupati Banggai Amirudin mengatakan, melindungi dan menjaga hak kekayaan intelektual masyarakat daerah ini sebagai pemilik hak intektualnya menjadi salah satu perhatian khusus pemda, tujuannya adalah agar masyarakat terlindungi secara hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.

“Alhamdulillah pada tahun 2024 ini telah dialokasikan anggaran melalui APBD kita, sehingga kedepannya urusan hak kekayaan intelektual yang diajukan masyarakat semuanya gratis,” jelas Bupati Banggai.

Di tempat yang sama Kepala Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng Hermansyah Siregarmenyatakan bahwa agen layanan KI akan memainkan peran vital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.

“Agen Layanan KI akan berperan penting, mereka akan memberikan informasi dan edukasi tentang berbagai aspek KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, hingga desain industri,” jelas Kakanwil Sulteng.

Dengan adanya MoU dan perjanjian kerjasama ini diharapkan sinergi antara Kemenkumham dan Pemda Banggai semakin memperkuat upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan Hukum dan HAM serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual. (bd)

 

Tutup
error: Content is protected !!