Selasa, 13 Oktober 2026

Izin HGU PT Tobelombang Mati Sejak Tahun 2016, Pemda akan Tinjau Lokasi

Terasbanggai– Terungkap aktivitas PT Tobelombang di sektor perkebunan di kecamatan Nuhon tak mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2016.

Fakta menarik tersebut terungkap saat pertemuan yang dipimpin Asisten II Sekab Banggai Ferlyn Monggesang dan dihadiri 3 kepala desa, Forkompimcam Nuhon, Camat Nuhon Haryadi Bola, BPN Luwuk dan Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan, Setda Banggai Farid Hasbullah Karim.

PT Tobelombang oleh BPN telah diingatkan untuk segera memperpanjang izin HGU. Namun hingga batas waktu dua tahun atau tepat tahun 2018 perusahaan tersebut tak kunjung memperbaharui izin HGU.

Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan, Setda Banggai Farid Hasbullah Karim mengungkapkan, pemerintah daerah akan melakukan peninjauan lapangan terkait aktivitas PT Tobelombang diatas konsensi HGU yang tidak dilakukan pembaharuan itu.

“Kita akan turun lapangan. Masalah ini izin HGU sudah tidak ada lagi sejak 2016,” ujarnya.

Sementra itu, Camat Nuhon Haryadi Bola usai pertemuan bersama Asisten II Sekab Banggai mengungkapkan, aktivitas PT Tobelombang ini patut disebut ilegal karena izin HGU sudah tidak berlaku sejak tahun 2016.

“Dua tahun diberikan kesempatan sampai 2018 dan saat ini sudah 5 tahun tidak ada juga berarti ini ilegal,” tegas Haryadi.

Dengan fakta baru izin HGU PT Tobelombang tersebut, perusahaan tidak diperkenan melarang masyarakat melakukan aktivitas di lahan tersebut.

 

 

 

Tutup
error: Content is protected !!