Jampidum Setujui Permohonan Pengajuan RJ Kajari Banggai Terhadap Perkara Budi Utomo
Terasbanggai– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai.
Persetujuan Keadilan Restoratif atas nama tersangka Budi Utomo alias Utomo dari Penyidik Polsek Toili dengan sangkaan melanggar Kesatu Pasal 372 KUHP atau KEDUA Pasal 378 KUHP setelah ekspose secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Senin (5/6/2023).
Expose juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Emilwan Ridwan, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono, dan masing-masing jajaran.
Dalam perkara tersebut diketahui, Tersangka Budi Utomo Alias UTOMO awalnya ditawarkan Santoso untuk menjualkan 1 unit mobil truk miliknya. Karena membutuhkan untuk membayar biaya persalinan istrinya sehingga tersangka membantu saksi Santoso menjualkan truknya.
Namun setelah terjual, tersangka tidak pernah memberikan uang hasil penjualan 1 unit mobil truk tersebut kepada saksi Santoso dikarenakan uangnya dipakai untuk membiayai ibu tersangka yang saat itu sedang dirawat di RSUD Luwuk. Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut, saksi Santoso mengalami kerugian sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Persetujuan Keadilan Restoratif atas kepada tersangka Budi Utomo diberikan
ini diberikan setelah melalui musyawarah di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, 24 Mei 2023.
Dalam musyawarah itu tersangka, saksi korban dan pihak terkait menyetujui Proses Perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum serta sepakat untuk melaksanakan perdamaian tanpa syarat.
Dengan sejumlah kesepakatan diantaranya, Saksi Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka dan ada kesepakatan damai, Saksi Korban meminta agar Tersangka tidak mengulangi lagi perbuatannya, Tersangka meminta maaf kepada pihak Saksi korban ; dan Tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian Korban sejumlah Rp. 72.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intel Firman Wahyudi mengatakan, atas persetujuan tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Tindaklanjut hari ini diserahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Firman.
Turut hadir Tersangka Budi Utomo, saksi korban Santoso, keluarga korban dan tersangka, penyidik, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator. Dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan ini, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan lagi ke tahap persidangan.

