Jemput 15.000 Pil THD di Toili, Pria Asal Moilong Diciduk Polisi
LUWUK, terasbanggai.com — Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan seorang pria berinisial HE (26), warga Kecamatan Moilong, karena diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar.
Tersangka ditangkap saat menjemput paket berisi 15.000 butir pil THD di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Toili, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Penangkapan dipimpin langsung KBO Satnarkoba Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi.
“Dari tangan HE, kami amankan barang bukti 15 bungkus plastik hitam berisi total 15.000 butir obat jenis THD,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Senin (10/11/2025).
Menurut AKP Hasanuddin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman paket mencurigakan berisi obat keras melalui jasa ekspedisi di Toili dengan alamat tujuan Desa Tou. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memantau lokasi hingga pelaku datang mengambil paket tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal, HE mengaku obat-obatan itu akan dijual kembali,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

