Selasa, 13 Oktober 2026

Kajari Banggai Warning Oknum Tertentu di Perkara Dugaan Tipikor Talud desa Gorontalo

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono saat konfrensi pers bersama wartawan pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63

Terasbanggai– Kepala Kejaksaan (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, Kejari Banggai saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi proyek rekontruksi talud pengaman pantai desa Gorontalo, kecamatan Balantak Selatan.

Kajari dalam konfrensi pers bersama wartawan saat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa juga mengigatkan pada seluruh pihak terkait untuk tidak menghalangi-halangi proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi tersebut.

Diungkapkannya, Kejari Banggai telah melakukan penggeledahan namun ada pihak pihak tertentu yang tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Langkah oknum yang mencoba coba menghalangi penegakan hukum atau obstruction of jutice itu dapat dikenakan tindak pidana sebagai upaya menghalangi-halangi.

“Obstruction of justice merupakan tindak pidana, kami mengimbau semua pihak atas kasus tersebut untuk kooperatif. Tapi kalau mau coba coba silahkan,” tegasnya.

Selain dugaan kasus dugaan korupsi talud pengaman pantai, Kejari Banggai juga tengah fokus terhadap kasus dugaan korupsi Karang Taruna kabupaten Banggai.

“Kartar tunggu saja,” singkat Kajari Raden Wisnu Bagus Wicaksono.

Diketahui dalam semeter pertama Januari hingga Juli 2023 Kejari Banggai telah berhasil menyelesaikan sebanyak 149 perkara pra penuntutan, 103 perkara penuntutan, 79 perkara yang telah dieksekusi serta lima perkara restoratif justice untuk tindak pidana umum.

 

Tutup
error: Content is protected !!