Selasa, 13 Oktober 2026

Kajati Sulteng Tahan Kadis PUPR Balut, Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion

Kajati Sulteng menahan Kadis PUPR Banggai Laut berinisial BM tersangka yang diduga korupsi proyek pembangunan stadion di Balut.

Terasbanggai.com, Luwuk- Kajati Sulteng tahan Kadis  PUPR Balut (Banggai Laut). Kadis PUPR berinisial BM ini diduga melakukan korupsi pada proyek pembangunan stadion di kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Kadis PUPR Balut BM ditahan mulai hari ini, Kamis (11/8/2022). Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Tadi pukul 14.45 WITA tim penyidik Kajati Sulteng melakukan penahanan terhadap BM,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, SH.MH.

Kajati Sulteng tahan Kadis PUPR Balut BM pada kasus ini adalah selaku Pengguna Anggaran (merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan stadion Banggai Laut dengan anggaran sebesar Rp.2.900.000.000, yang bersumber dari APBD Banggai Laut.

BM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 05/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022.

“Penahanan ini untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2022. Tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Palu,” pungkasnya. (*)

Tutup
error: Content is protected !!