Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolres Banggai Dipraperadilkan, Penetapan Tersangka Diduga Hanya Berdasarkan Satu Alat Bukti

Luwuk, terasbanggai.com — Seorang ibu rumah tangga berinisial L resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya oleh penyidik Satreskrim Polres Banggai. Permohonan itu didaftarkan pada 25 November 2025 melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ismail S. Angio & Rekan.

Praperadilan ditujukan kepada Kapolres Banggai cq Satreskrim Polres Banggai cq Penyidik Unit PPA Polres Banggai.
L sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi pada 10 Juli 2025 di depan SDN 4 Luwuk.

Dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/184/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim, L ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2025, kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan SP.Han/111/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim tertanggal 14 November 2025.

Kuasa hukum pemohon, Muh. Sidik Lubian, S.H. dan Ismail S. Angio, S.H., menyebut penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena diduga tidak memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Menurut mereka, penyidik hanya mengandalkan Visum et Repertum sebagai satu-satunya alat bukti.

“Visum menunjukkan luka di bibir, padahal berdasarkan fakta peristiwa, terlapor mengaku hanya mengayunkan tas di bagian bahu. Ini jelas janggal,” tegas tim kuasa hukum dalam permohonannya.

Selain menetapkan tersangka, keabsahan penahanan juga ikut digugat. Menurut kuasa hukum, penyidik tidak memiliki alasan subjektif maupun objektif sebagaimana disyaratkan Pasal 21 KUHAP. L disebut merupakan warga yang berdomisili tetap, kooperatif, telah memiliki cucu, dan dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Tim hukum juga menilai proses penyidikan tidak berjalan sesuai prosedur karena pemeriksaan saksi dilakukan setelah penetapan tersangka dan penahanan. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya pembenaran penyidikan secara belakangan.

Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Luwuk. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan tersebut.

Tutup
error: Content is protected !!