Selasa, 13 Oktober 2026

Kasus 30 Sachet Sabu: Dua Wanita Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari

LUWUK, terasbanggai.com-Polres Banggai menyerahkan dua wanita tersangka kasus narkotika, AI (27) warga Bunta dan YM (32) warga Luwuk Utara, berikut barang bukti 30 sachet sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (13/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan bahwa berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap sehingga penyidik Satnarkoba melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti.

“Kedua tersangka terlibat tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

AI ditangkap di ruas jalan trans Kelurahan Kilongan, Luwuk Utara saat sedang mengantri di mesin ATM, dengan barang bukti 23 sachet sabu. Sementara YM diringkus di rumahnya pada Rabu (16/7) pukul 22.00 Wita, setelah kedapatan menyimpan tujuh sachet sabu.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu yang diduga dipesan dari seorang perempuan di Kecamatan Bunta pada Minggu (13/7). Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka.

“Barang haram tersebut hendak diperjualbelikan, namun belum sempat sudah keburu diamankan oleh penyidik Satnarkoba. Keduanya kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk,” tegas AKP Hamid.

Tutup
error: Content is protected !!