Kasus BBM Bersubsidi 10 Ribu Liter, Kejari Banggai Tahan 4 Tersangka
Terasbanggai– Kejari Banggai langsung menahan empat tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM Bersubsidi Bio Solar yang dilimpahkan penyidik Polres Banggai, Selasa (3/9/2023).
Keempat tersangka berinisial SK, RH, DH dan SS di tahan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 20 hari kedepan.
Dalam rilis Kejari Banggai yang disampaikan Kasi Intel Firman Wahyudi mengatakan, jaksa penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas empat tersangka bersama barang bukti BBM Bio Solar sebanyak 10,538 liter.
Dijelaskan, Keempat tersangka tersebut
diduga melakukan pengangkutan BBM jenis Bio Solar bersubsidi dari kabupaten Ampana ke kota Luwuk tanpa dilengkapi dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perbuatan tersangka SK, dkk melanggar pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan ketentuan pasal 40 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain empat tersangka penyidik menyertakan barang bukti yakni, 3 unit kendaraan, 32 drum berisi Bio Solar bersubsidi dan 97 jeriken berisi Bio Solar bersubsidi dengan total sebanyak kurang lebih 10.538 liter Bio Solar.

