Selasa, 13 Oktober 2026

Kasus Dugaan Perzinahan Dimediasi PPA Polres Banggai, Istri Terlapor Sepakat Cabut Laporan

Terasbanggai– Kasus dugaan tindak pidana perzinahan yang melibatkan terlapor berinisial TS dan EL dimediasi unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai, Selasa (6/6/2023).

Proses mediasi yang dilakukan unit PPA Sat Reskrim Polres Banggai ini dalam upaya mengimplementasikan pola Restorative Justice.

Sekadar diketahui kasus ini bermula dari pelapor RM menemukan HP milik terlapor EL yang terjatuh di mobil, kemudian RM melihat foto suaminya TS berada digaleri HP milik EL tersebut. Saat dikonfirmasi pelapor, bahwa TS dan EL mengakui hubungan keduanya. Peristiwa ini terjadi sekira Desember 2019.

Kasus tersebut berdasarkan Loporan Polisi Nomor : LP / B / 285 / VI / 2023 / SPKT / RES BGI / POLDA SULTENG, tanggal 5 Juni 2023. Hingga akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara damai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Korban sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatan salah satu terlapor EL yang juga masih memiliki hubungan saudara yakni ipar,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.

Hadir dalam giat tersebut, Kanit IV IPDA Herdison Tamaka, SH, pihak korban/pelapor RM (50) serta terlapor TS dan EL.

IPTU Tio Tondy, menjelaskan, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Unit IV PPA terhadap korban dan para pelaku, dihasilkan kesepakatan bahwa para Terlapor berjanji sudah mengakhiri hubungan keduannya.

Dikatakannya, bahwa korban atau istri dari terlapor TS, telah bermohon untuk pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai yang ditanda tangani masing-masing pihak di atas meterai dan disaksikan pemerintah Desa Moilong dan Desa Ombolu Kecamatan Batui.

Tutup
error: Content is protected !!