Kejari Banggai dan Inspektorat Lakukan Klarifikasi Lapangan Kerugian Negara Proyek Pekerjaan Talud di Desa Gorontalo
Terasbanggai.com, Luwuk-Penyidikan dugaan korupsi pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di desa Gorontalo kecamatan Balantak Selatan, kabupaten Banggai yang dikerjakan tahun 2020/2021 terus dilakukan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.
Dalam rilisnya, Kepala Seksi Intelijen,Kejari Banggai, Sarman Santosa Tandiasu di Luwuk, Minggu (2/6/2024) mengatakan, saat ini Kejari Banggai tengah melakukan langkah strategis terhadap penanganan dugaan korupsi pekerjaan talud pengaman pantai di desa Gorontalo kecamatan Balantak Selatan.
“Penyidik melakukan harmonisasi alat bukti sah, untuk pemenuhan unsur kerugian keuangan negara. Harmonisasi tersebut dilaksanakan bersama jajaran inspektorat kabupaten Banggai,” jelas Sarman.
Dikatakan Sarman, harmonisasi bersama Inpektorat kabupaten Banggai ini langsung dilakukan di lokasi pekerjaan rekontruksi talud pengaman pantai di desa Gorontalo, dengan melakukan klarifikasi lapangan pada Kamis (30/5/2024).
Klarifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga akan diperoleh kerugian riil yang terjadi.
Klarifikasi lapangan dihadiri ahli, pelaksana kegiatan dan pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Banggai yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Kejari Banggai telah memeriksa sejumlah saksi terkait pekerjaan rekontruksi talud pengaman pantai di desa Gorontalo yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.


