Selasa, 13 Oktober 2026

Kejari Banggai Laksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Eksekusi Mantan Kades Lobu Lusiana

Terasbanggai.com–Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara 2 tahun pada terdakwa kasus korupsi APBDesa Lobu Lusiana Udopo.

Perkara korupsi mantan kepala desa Lobu ini, Mahkamah Agung RI dalam amar putusan nomor 5856 K/Pid.sus/2023 tanggal 23 November 2023 juga menjatuhkan pidana denda Rp. 150.000.000 dan bila denda tersebut tidak dibayar terdakwa Lusiana menjalani penjara selama 2 bulan.

Amar putusan itu juga menghukum terdakwa membayar uang penganti Rp. 252.212.693,82.

Harta benda terdakwa juga terancam disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut dilaksanakan Kejari Banggai dan menyerahkan putusan tersebut pada Lusiana di Lapas wanita Palu, Jumat (02/2/2024).

Diketahui, kasus ini bermula dari penggunaan APBDesa Lobu tahun 2019 sebesar Rp. 1.227.322.900 dan pada tahun 2020 ditetapkan APBDesa Lobu sekitar sebesar Rp. 1.171.163.800.

Dari penggunaan APBDesa tahun 2019 dan  2020 tersebut, terjadi penyalahgunaan wewenang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Lusiana Udopo.

Diantaranya terdapat beberapa kegiatan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume pekerjaaan dan pekerjaan yang tidak dilaksanakan (Fiktif) yang terdiri dari Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Lobu, Pengadaan Wifi, Pekerjaan Pembangunan Pasar Desa/Lapak milik Desa, dan Pekerjaan Pembuatan MCK.

Tutup
error: Content is protected !!