Kejari Banggai Musnahkan 19 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Terasbanggai-Kejari Banggai memusnahkan 19 barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht bertempat di halaman kantor Kejari Banggai, Jumat (26/4/2024).
Barang bukti tersebut diantaranya 12 perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 190,0541 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu.
Dua Perkara Tindak Pidana Kesehatan terdiri dari 7.062 butir Trihexyphenidyl (THD),
2 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang dan harta benda berupa 2 baju kaos, 2 buah celana jeans, 1 buah parang, dan 1 buah pisau dapur.
4 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) berupa 1 buah korek api, 1 buah botol plastik, 3 buah kartu SIM, 1 buah celana training, 1 buah kaos lengan panjang, 1 lembar celana dalam dan 1 bilah pisau penikam.
1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 ) pasang kaki katak, 1 buah kaca mata selam, 1 buah jaring, 15 buah balon senter, 1 buah botol berisi serbuk korek api, 1 buah kabel, 4 buah dopis, 3 gulung benang jahit, 10 buah balon tiup, 2 buah kotak korek kayu, 9 buah pembungkus korek api, 1 lembar amplas, 1 buah saringan, 1 buah pisau, 1 buah plastik berisi serbuk korek api.
Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Kegiatan pemusnahan barang tersebut dihadiri pemerintah daerah, mewakili Kapolres Banggai, perwakilan pengadilan negeri Luwuk, kantor Bea Cukai serta jajaran kejaksaan negeri Luwuk.

