Selasa, 13 Oktober 2026

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti Periode Maret Hingga September 2023

Terasbanggai– Barang bukti tindak pidana umum, khususnya tindak pidana Narkotika masih mendominasi saat pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai bertempat di halaman kantor Kejari, Selasa (26/9/2023).

“Barang bukti yang kita musnahkan ini dominan tindak pidana narkotika,” ungkap Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono pada wartawan.

Kejari Banggai memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang totalnya mencapai 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisap sabu-sabu yang proses hukumnnya telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht sebanyak 30 perkara.

“Kita musnahkan barang bukti ini terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari.

Selain barang bukti Narkotika, Kejari Banggai juga memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana kesehatan berupa 3.052 butir Trihexyphenidyl (THD). 6 perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.

5 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya berupa 12 buah pakaian, 2 buah pisau atau badik dan 1 (satu) buah gunting.

1 perkara Tindak Pidana Perikanan berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel.

2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 kilo pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah sumbu, 8 buah korek api kayu.

“Barang bukti itu dimusnahkan berasal dari 43 perkara yang telah Inkracht<” tuturnya.

Barang Bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

“Kegiatan merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang Bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023,” pungkas Kajari.

Tutup
error: Content is protected !!