Selasa, 13 Oktober 2026

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti, Perkara Tindak Pidana Narkotika Masih Dominan

Terasbanggai-Barang bukti 14 perkara kasus tindak pidana umum (Pidum) dimusnahkan Kejari Banggai bertempat di halaman kantor Kejari Banggai, Selasa (19/12/2023).

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 332,3566 gram dan alat hisap sabu-sabu dari 9 perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan itu periode September hingga 19 Desember 2023.

Dari catatan jelang akhir tahun 2023 penanganan kasus narkotika masih dominan ditangani Kejari Banggai .

Selanjutnya dua perkara tindak pidana kesehatan, sebanyak 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD) dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.

Dua perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang dan harta benda berupa parang. pisau dan sebagainya.

Terakhir, satu perkara tindak pidana umum lainnya berupa pakaian dan celana.

Kepala Kejari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono usai pemusnahan kepada pewarta mengungkap bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut arahan pimpinan sebagai upaya mitigasi risiko penyalahgunaan barang bukti utamanya narkotika dan obat-obatan berbahaya di internal Kejaksaan Negeri Banggai.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut Asisten I Setda Banggai, Nurdjalal, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Komandan Pos TNI AL,BPOM, Kalapas, Imigrasi Banggai, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Banggai, pejabat eselon IV Kejari Banggai dan jajarannya.

Tutup
error: Content is protected !!