Kamis, 15 Oktober 2026

Kelola Partisipasi Interest, Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai akan Bentuk Perusahaan

Terasbanggai.com-Setelah hampir satu dekade industri minyak dan gas (migas) beroperasi di Kabupaten Banggai, upaya mengelola hak partisipasi sebesar 10 persen oleh Pemkab Banggai mengalami kemajuan.

Direktur Utama PT Banggai Energi Utama, Ahmad Zaidi, memberi penjelasan terkait kemajuan dalam upaya mengelola hak partisipasi 10 persen.

Ia menjelaskan, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah nantinya bakal menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bekerja sama dengan Banggai Energi.

Karena itu, dalam waktu dekat Bupati Banggai Amirudin akan menyurat kepada Gubernur Sulteng untuk menunjuk BUMD.

Nantinya, kata Ahmad, BUMD yang ditunjuk Gubernur Sulteng dan Banggai Energi Utama yang akan membentuk perseroan khusus pengelola hak partisipasi.

Terkait pertemuan dengan SKK Migas, kata dia, Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng menyampaikan minat untuk mengelola hak partisipasi 10 persen.

“Agendanya itu menyampaikan minat (mengelola PI partisipasi interest),” jelasnya kepada wartawan didampingi Direktur Operasional Banggai Energi Kuncoro Kukuh pada Selasa, 6 Februari 2024.

Ia mengakui, SKK Migas mengapresiasi upaya percepatan untuk mengelola hak partisipasi dari Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng.

Bahkan, lebih cepat dari yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Soal bagi hasil, Ahmad Zaidi mengatakan, Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng telah bersepakat. Banggai mendapatkan 60 persen, Pemprov Sulteng 40 persen.

“Jadi kesepakatan itu sudah tercapai,” kata mantan Direktur Operasi Pertamina EP Cepu itu.

Ahmad Zaidi mengapresiasi komitmen Bupati Banggai Amirudin dalam upaya pengelolaan hak partisipasi. ***

Tutup
error: Content is protected !!