Klaim PT Merpati Soal Upah Pekerja Tinggi, Ismanto : Buka Jangan Asal Bicara
Luwuk, terasbanggai.com – Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Ismanto Hasan, meminta investor pertambangan Nikel PT Merpati Pratama Sukses bersikap terbuka terkait besaran upah yang diterima pekerja, terutama setelah muncul klaim bahwa perusahaan telah memberikan upah di atas standar minimum.
Menurut Ismanto, jika perusahaan merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah sebesar Rp3.179.565, maka perlu dijelaskan secara rinci besaran upah yang sebenarnya diterima pekerja. Pasalnya, untuk sektor pertambangan dan minyak dan gas (migas), yang berlaku adalah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp3.352.956.
“Kalau perusahaan menyebut upah yang diberikan sudah tinggi atau di atas UMP, maka harus dibuka berapa nominalnya. Jangan hanya mengumbar bahwa upah sudah tinggi, sementara ketentuan UMSK yang seharusnya diterapkan justru tidak dijelaskan,” tegas Ismanto.
Ia menegaskan bahwa sektor pertambangan dan migas memiliki ketentuan pengupahan tersendiri melalui UMSK yang nilainya lebih tinggi dibanding UMP. Karena itu, perusahaan yang bergerak pada sektor tersebut wajib menjelaskan apakah telah menerapkan UMSK sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMSK diberlakukan khusus untuk sektor pertambangan dan migas. Jadi publik dan pekerja berhak mengetahui apakah perusahaan sudah menerapkannya atau tidak. Transparansi ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ismanto menilai keterbukaan informasi mengenai struktur dan besaran upah menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

