Kamis, 15 Oktober 2026

KPU Banggai Kembalikan Dokumen Bacaleg PKN dan Partai Gelora

Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo

Terasbanggai– Masa pengajuan bacaleg pileg 2024 ke KPU Banggai berakhir, Sabtu (14/5/2023) pukul 23.59. Mendekati waktu injury time tiga partai politik. Diantaranya Partai Hanura, Partai PKN dan Partai Gelora.

Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo mengatakan, di masa injury time tersebut ada dua parpol yang dokumen pengajuannya dikembalikan.

Sesuai PKPU dengan pasal 32 ayat 2 itu ada dua poin,yakni surat pengajuan model B pengajuan parpol, surat daftar bakal calon model B daftar calon, dan dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan bentuk fisik pada KPU.

“PKN dan Partai Gelora dokomennya dikembalikan,” ungkap Alwin, Sabtu (14/5/2023) dinihari.

Alwin juga memastikan hingga saat berakhirnya masa pengajuan bacaleg Sabtu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita menyisakan dua partai politik yang sudah pasti tidak mengajukan bacalegnya di KPU Banggai.

“Partai Ummat dan Partai Garuda,” tuturnya.

 

 

 

 

Tutup
error: Content is protected !!