Selasa, 13 Oktober 2026

KPU Banggai : Parpol Diimbau Tidak Ajukan Bacalegnya di Injury Time

Terasbanggai-Memasuki hari kedua pengajuan Bakal Calon DPRD kabupaten Banggai belum tampak pengurus Parpol yang mendatangi KPU Banggai mengajukan secara resmi Bacalegnya, Selasa (2/5/2023).

“Yang resminya belum ada,” ujar Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo di Media Center KPU Banggai.

Meski begitu, jajaran KPU Banggai setiap saat siap menerima pengurus Parpol yang akan mengajukan Bacalegnya. Tentunya dengan kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Tadi baru Partai Demokrat dan Partai Gelora perwakilan datang. Tapi sebatas melakukan konsultasi dan koordinasi,” jelas pria yang lolos 10 besar seleksi anggota KPU Sulawesi Tengah ini.

Dijelaskannya, saat pengajuan Bacaleg Parpol, KPU Banggai nantinya akan melakukan verifikasi atas dokumen pengajuan Bacaleg partai politik peserta pemilu.

“Saat masa pengajuan Bacaleg DPRD, KPU akan memeriksa dan tentunya akan dinyatakan lengkap dan benar bila pengajuan sesuai ketentuan. Yang belum lengkap dilengkapi saat masa pendaftaran,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banggai Zaidul Mokoagow mengungkapkan, rentang waktu pengajuan Bacaleg Parpol sesuai tahapan masih sangat panjang, 14 Mei 2023.

Sehingga, pihaknya mengimbau pada pengurus partai politik untuk semaksimal mungkin memanfaatkan waktu tersisa ini.

“Kami mengimbau agar pengajuan Bacaleg Parpol tidak menumpuk tidak di waktu injury time (14 Mei 2023) dikuatirkan menumpuk dan saat dikembalikan tidak sempat,” ujar Zaidul.

Dituturkan, bila Parpol peserta pemilu 2024 mengajukan Bacalegnya direntang waktu yang ditentukan akan memudahkan KPU Banggai melakukan verifikasi. Apalagi saat ini secara administratif Parpol sudah lebih leluasa.

“Ada sekira 630 bacaleg dari 18 partai politik, sehingga kami imbau memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” pungkasnya.

 

Tutup
error: Content is protected !!