KPU Banggai Terima Putusan MK, Voting Day Pemungutan Suara Ulang Diputuskan Malam ini
Terasbanggai.com, Luwuk – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai telah menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Salinan putusan dari MK telah kami terima. Tadi malam, saya bersama komisioner juga telah menggelar rapat internal,” ujar Ketua KPU Banggai, Santo, Selasa (25/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa hasil rapat internal tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno anggota KPU Banggai guna membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Toili.
“Malam ini kami akan menggelar rapat pleno dengan agenda utama persiapan pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut,” jelasnya.
Menurut Santo, rapat pleno akan membahas penetapan hari dan tanggal pelaksanaan PSU, mekanisme sosialisasi kepada masyarakat, serta pencetakan surat suara dan dokumen pendukung lainnya.
“Semua tahapan ini akan kami laksanakan sesuai tenggat waktu 45 hari yang telah ditetapkan dalam putusan MK,” tambahnya.
Selain itu, dalam waktu dekat KPU Banggai juga akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terkait, termasuk Polres Banggai, Kodim, Bawaslu, serta stakeholder lainnya guna memastikan kelancaran PSU.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar PSU di Simpang Raya dan Toili berjalan sukses,” tegas Santo.
Ia optimistis PSU dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin PSU bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.

