Selasa, 13 Oktober 2026

Kurir Ribuan Butir Obat Terlarang di Banggai Diserahkan ke Jaksa

LUWUK, terasbanggai.com —Kasus peredaran 3.509 butir obat terlarang jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar di Kabupaten Banggai memasuki babak baru. Tersangkanya, AL (22), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, resmi diserahkan penyidik Satnarkoba Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat (7/11/2025).

Berkas perkara AL dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana. “Proses penyidikan tersangka sudah rampung. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid.

AL ditangkap polisi pada 18 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili. Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan butir THD yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Banggai.

Hasil penyelidikan mengungkap, AL berperan sebagai kurir dan menerima upah Rp200 ribu setiap kali mengantarkan paket obat terlarang tersebut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 453 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Tutup
error: Content is protected !!