LPG 3 Kg Tidak Diperkenankan Digunakan oleh ASN, Sanksi Penyalahgunaan Dapat Dipidana 6 Tahun Penjara
Terasbanggai-Pemerintah daerah kabupaten Banggai mengimbau pada masyarakat yang berpenghasilan diatas Rp 1.500.000 perbulan agar menggunakan gas LPG nonsubsidi atau hanya diperkenankan membeli Gas LPG 5,5 KG.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati Banggai Amirudin dalam surat edaranya nomor: 540/0602/Bag.SDA tertanggal 17 April 2023. Imbauan pemerintah daerah ini untuk memenuhi ketersediaan gas LPG 3 Kg bagi masyarakat.
Bupati Banggai juga mengimbau pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Banggai agar tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg.
Selain itu pemerintah daerah juga mengingatkan kepada pelaku usaha mikro, restoran dan perhotelan yang pendapatannya diatas Rp 50 juta juga tidak menggunakan Gas LPG 3 Kg.
Meski hanya bersifat imbauan, pemerintah daerah akan memberikan sanksi atas penggunaan Gas LPG 3 KG.
Penyalahgunaan gas LPG 3 Kg diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

