Sabtu, 17 Oktober 2026

MA Kabulkan PK Ahli Waris Uppy Soegijantho, Keluarga Ambil Langkah Lanjut

Terasbanggai.com, Luwuk- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan (PK) yang diajukan ahli waris Uppy Soegijantho, atas perkara lahan dan bangunan yang diklaim milik ahli waris H Lakani.

Perwakillan keluarga ahli waris Uppy Soegijantho, Wanny Tumeleng pada media ini mengatakan, peninjauan kembali atau PK yang diajkukan keluarga ahli waris telah dikabulkan Mahkamah Agung.

“Sudah diputus tanggal 3 September 2024, dan mengabulkan permohonan ahli waris,” ungkap Wanny, Kamis (5/9/2024).

Diketahui sebelumnya, MA menyidangkan perkara nomor 868 PK/ PDT/2024 dan mengabulkan tersebut pada 3 September 2024.

Putusan MA tersebut selanjutnya akan disampaikan pada Pengadilan Negeri (PN) Luwuk sebagai institusi dimana perkara tersebut berada.

Perkara ini sebelumnya telah diputus, namun ahli waris Uppy Soegijantho mengajukan perlawanan hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI.

“Keluarga sangat bersyukur dan memberikan apresiasi dimana keadilan ditegakkan berdasar pada prinsip prinsip kebenaran,” tutur Wanny.

Selanjutnya, keluarga ahli waris Uppy Soegijantho akan mengambil upaya lanjut terkait dengan putusan MA yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali ahli waris Uppy Soegijantho.  

Tutup
error: Content is protected !!