Selasa, 13 Oktober 2026

Mantan PPK Batui Menang Lawan KPU Banggai, Gogo Akan Laporkan ke DKPP

Sugianto Adjadar atau disapa Gogo bersama tim hukum dari Jati Center Palu. [Foto Dok Pribadi]

Terasbanggai.com, Luwuk– Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo, berencana melaporkan KPU Banggai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, ia juga akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri.

Langkah ini dilakukan Gogo setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dia ajukan secara keseluruhan. Keputusan PTUN ini menyatakan batal Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada Rabu (9/10/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Palu memerintahkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan terkait pemberian sanksi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan Kecamatan se-Kabupaten Banggai untuk Pemilu 2024, khususnya pada diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai anggota PPK Batui.

Sebelumnya, Gogo melalui tim hukum Jati Centre Palu, mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Kabupaten Banggai.

Sidang yang berlangsung selama tiga bulan ini akhirnya dimenangkan oleh mantan anggota PPK Batui tersebut.

“Alhamdulillah, saya bersama rekan-rekan advokat Hairullah dan Sumardi berhasil memenangkan klien kami, Sugianto, dalam gugatan melawan KPU Banggai,” ujar Ruslan Husen, Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu.

Tutup
error: Content is protected !!